Profil Badan Pelayanan Perizinan Terpadu

Bagi Kota Bogor, pemberlakuan Otonomi Daerah adalah tantangan yang perlu dijawab dengan serius, sesuai dengan semangat Otonomi, Kota Bogor diharapkan Memiliki keunggulan yang Kompetitif dan Kemudahan dalam pelayanan perijinan dan investasi.
Salah satu Langkah Kongkrit Pemerintah Kota Bogor Melelui Perda No. 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Bogor membentuk lembaga baru yaitu Badan Pelayanan Perizinan terpadu (BPPT).
Pembentukan BPPT tersebut dimaksudkan untuk memberikan Kemudahan Pelayanan dibidang perizinan dengan Perinsip dapat dipercaya, mudah, murah, cepet dan terasparan melalui satu Pintu.
VISI :
Terwujudnya kepuasan masyarakat dan pelaku usaha.
MISI :
- Meningkatkan daya Dukung sarana dan prasarana kantor
- Meningkatkan kualitas pelayanan umum
- Meningkatkan Peluang Investasi dan menngkatkan Potensi Daerah
MOTO
Kepuasan Anda Merupakan Komitmen Kami ( mudah, cepat, akurat dan trasparan )
Dasar Hukum1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 tahun 2006 tetntang Pedoman Peyelenggaraan Pelayanan satu Pintu 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan terpadu 3. Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 7 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan Standar Perizinan Terpadu Satu Pintu. 4. Peraturan Daerah Kota Bogor No. 3 Tahun 2008, tentang Urusan Pemerintah Kota Bogor 5. Peraturan Daerah Kota Bogor No. 13 Tahun 2008, tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Bogor 6. Peraturan Walikota Bogor No. 45 Tahun 2008, tentang Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Bogor 7. Keputusan Walikota Bogor No. 503.45-2 Tahun 2009, tentang Bagan Alur Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Bogor 8. Keputusan Walikota Bogor No. 030.45-139 Tahun 2009, tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan,Pendaftaran dan Surat Keterangan. |



